Sekolah dasar merupakan salah satu organisasi pendidikan
yang utama dalam jenjang pendidikan dasar. Dalam peraturan pemerintah Republik
Indonesia nomor 28 tahun 1990 telah disebutkan bahwa pendidikan dasar bertujuan
untuk memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik untuk mengembangkan
kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara, dan anggota
umat manusia, serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan
menengah.
Berdasarkan
rumusan tersebut, dapat digarisbawahi bahwa sekolah dasar sebagai lembaga
pendidikan dasar diharapkan bisa berfungsi sebagai: (1) peletak dasar
perkembangan pribadi anak untuk menjadi warga negara yang baik, (2) peletak
dasar kemampuan dasar anak, dan (3) penyelenggara pendidikan awal untuk
persiapan melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, yaitu pendidikan
menengah. Kemampuan dasar utama yang diberikan kepada anak sekolah dasar adalah
kemampuan dasar yang membuat bisa berpikir kritis dan imajinatif yang tercermin
dalam modus kemampuan menulis, berhitung dan membaca. Ketiga aspek kemampuan
dasar tersebut merupakan kemampuan utama yang dibutuhkan dalam abad informasi.
Ditinjau
dari komponennya, ada beberapa unsur atau elemen utama dalam organisasi sekolah
dasar. Unsur-unsur tersebut meliputi: