-->

Sabtu, 17 Maret 2012

ISI PERATURAN AKADEMIK


ISI  PERATURAN AKADEMIK

A.   Persyaratan Minimal Kehadiran Siswa
Persyaratan minimal kehadiran siswa di SD Rajin Belajar diatur sebagai berikut:
1.    Peserta didik dapat mengikuti pelaksanaan ulangan harian dari masing-masing mata pelajaran jika kehadirannya dalam mengikuti pembelajaran sampai batas materi pokok yang akan dinilai di kelas minimal 90 %, kecuali peserta didik yang sakit dengan surat keterangan dokter.
2.    Peserta didik dapat mengikuti pelaksanaan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas dan ujian jika kehadirannya minimal mencapai 90 % dari hari efektif belajar pada batas penilaian tersebut, kecuali siswa yang sakit dengan surat keterangan dokter.

B.   Ketentuan Pelaksanaan Ulangan dan Ujian
Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik. Oleh karena itu setiap peserta didik wajib mengikuti ulangan. Jenis ulangan terdiri dari ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
Ulangan Harian (UH) adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih. Pelaksanaan ulangan harian sepenuhnya diserahkan kepada pendidik sesuai dengan program yang dibuat.
Ulangan Tengah Semester (UTS) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Pelaksanaannya sesuai dengan yang dijadwalkan dalam kalender pendidikan sekolah oleh pendidik masing-masing mata pelajaran serta cakupan materinya meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
Ulangan Akhir Semester (UAS) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan materinya meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan semua KD pada semester tersebut. Pelaksanaan ulangan akhir semester sesuai dengan jadwal pada kalender pendidikan sekolah, sedangkan pelaksananya adalah panitia ulangan yang dibentuk oleh sekolah untuk mengkoordinir segala kegiatan yang berhubungan dengan ulangan akhir semester tersebut.
Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap. Cakupan materinya meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan semua KD pada semester tersebut.  Pelaksanaan ulangan kenaikan kelas sesuai dengan jadwal pada kalender pendidikan sekolah, sedangkan pelaksananya adalah panitia ulangan yang dibentuk oleh sekolah untuk mengkoordinir segala kegiatan yang berhubungan dengan ulangan kenaikan kelas tersebut.
Ujian Sekolah (US) adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian. Ketentuan pelaksanaan ujian sekolah diatur dalam POS ujian sekolah.
Ujian Nasional (UN) adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan. Ketentuan pelaksanaan ujian nasional diatur dalam POS ujian nasional dan dilaksanakan pada bulan April minggu ketiga.

C.   Ketentuan Pelaksanaan Remedial dan Pengayaan
Proses pembelajaran berbasis kompetensi menggunakan pendekatan pembelajaran tuntas (mastery learning) yaitu pendekatan dalam pembelajaran yang mempersyaratkan peserta didik menguasai secara tuntas standar kompetensi maupun kompetensi dasar mata pelajaran tertentu. Ketuntasan tersebut diukur dari kreteria ketuntasan minimal (KKM) yang ditargetkan oleh masing-masing mata pelajaran. Jika peserta didik belum mencapai KKM yang ditargetkan maka wajib mengikuti remedial, sedangkan peserta didik yang sudah mencapai KKM atau lebih diberikan pengayaan.
1.    Ketentuan Pelaksanaan Remedial
Pendidik wajib memberikan bantuan bagi peserta didik yang mengalami kesulitan atau kelambatan belajar (yang belum mencapai KKM) melalui pembelajaran remedial. Langkah pokok pemberian pembelajaran remedial yaitu:
F mendiagnose kesulitan belajar peserta didik
F memberikan perlakuan (treatment) pembelajaran remedial
Bentuk pelaksanaan pembelajaran remedial antara lain:
a.    Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media jika jumlah peserta yang mengikuti remedial lebih dari 50%;
b.    Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan jika jumlah peserta didik yang mengikuti remedial maksimal 20%;
c.    Pemberian tugas-tugas kelompok jika jumlah peserta didik yang mengikuti remedial lebih dari 20% tetapi kurang dari 50%
d.    Pemanfaatan tutor teman sebaya
Semua pembelajaran remedial diakhiri dengan tes ulang. Pembelajaran remedial dan tes ulang dilaksanakan di luar jam tatap muka.


2.    Ketentuan Pelaksanaan Pengayaan
Secara  umum  pengayaan  dapat  diartikan  sebagai  pengalaman  atau  kegiatan  peserta didik yang melampaui persyaratan minimal yang ditentukan oleh kurikulum dan tidak semua peserta didik dapat  melakukannya.
Langkah-langkah Pembelajaran Pengayaan
1)        Identifikasi  kemampuan  belajar   berdasarkan  jenis  serta  tingkat  kelebihan  belajar  peserta  didik  misal  belajar   lebih  cepat,  menyimpan  informasi  lebih  mudah, keingintahuan  lebih  tinggi,  berpikir   mandiri,  superior   dan  berpikir   abstrak, memiliki banyak minat.   
2)        Identifikasi  kemampuan  lebih  peserta  didik  dapat  dilakukan  antara  lain melalui: tes IQ, tes inventori, wawancara, pengamatan, dsb. 
3)        Pelaksanaan Pembelajaran Pengayaan
a.    Belajar  kelompok
b.    Belajar  mandiri
c.    Pembelajaran berbasis tematik
d.    Pemadatan kurikulum

D.   Ketentuan Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas  diatur oleh Sekolah dengan berpedoman pada ketuntasan mata pelajaran. Mata Pelajaran dikatakan Tuntas jika nilai rata-rata hasil belajar  yang diperoleh peserta didik pada semester 1 dan semester 2 minimal sama dengan rata-rata KKM mata pelajaran yang ditetapkan pada tahun pelajaran yang bersangkutan  serta rata-rata nilai sikap minimal Baik  pada penilaian akhir.
     Ketentuan Kenaikan
a.       Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau pada akhir semester 2.
b.       Ketentuan kenaikan kelas didasarkan pada hasil penilaian yang dilakukan pada semester 1 dan semester 2 mengacu pada ketentuan ketuntasan mata pelajaran di atas.
c.       Berakhlak mulia dan berkepribadian terpuji.
d.       Peserta didik dinyatakan NAIK  KELAS  apabila yang bersangkutan memiliki :
1.      Mata pelajaran yang tidak mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), maksimum  2 (dua) mata pelajaran kecuali pada mata pelajaran Agama, PKn, dan Bahasa Indonesia
2.      Kehadiran minimal  90 % (kecuali sakit dengan keterangan dokter).
3.      Tambah (sikap)
E.   Ketentuan Kelulusan
Peserta didik dinyatakan Lulus Sekolah, apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat  sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan  pasal 72 ayat 1  yakni :
  1. Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran
  2. Memperoleh nilai baik (minimal 70) pada penilaian akhir untuk seluruh kelompok mata pelajaran :
a.    Agama dan akhlak mulia
b.    Kewarganegaraan dan kepribadian
c.    Estetika
d.    Pendidikan Jasmani, Olah raga dan Kesehatan
  1. Lulus Ujian Sekolah
  2. Lulus Ujian Nasional
Peserta didik dinyatakan Lulus Ujian Sekolah jika rata-rata nilai mata pelajaran yang diuji 70,00 dan nilai terendah dari mata pelajaran tersebut 60,00. Sedangkan peserta didik dinyatakan Lulus Ujian Nasional jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.

F.    Ketentuan Pindah Sekolah
Sekolah memfasilitasi adanya siswa pindahan pada awal semester dengan persyaratan sebagai berikut :
1.    Persyaratan pindah sekolah dari SD Rajin Belajar ke Sekolah lain :
a.        Membawa dan menyerahkan rekomendasi / Surat Keterangan diterima dari sekolah yang dituju.
b.        Surat permohonan pindah dari orang tua/wali siswa.
c.        Menyelesaikan seluruh administrasi di SD Rajin Belajar.
2.    Pindah dari Sekolah lain ke SD Rajin Belajar
SD Rajin Belajar menerima siswa pindahan dari sekolah lain jika masih ada tempat yang tersedia, dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut :
a.    Lulus seleksi administrasi dengan mendaftar pada bidang kesiswaan  dengan menyerahkan raport asli dan persyaratan administrasi lainnya,
b.    Siap mengikuti dan melaksanakan peraturan akademik sekolah dengan menandatangani surat pernyataan dan diketahui orang tua/wali siswa.

G.   Ketentuan Hak siswa dalam Penggunaan Fasilitas Belajar  (Sarana dan Prasarana)
Fasilitas belajar mencakup seluruh sarana dan prasarana yang tersedia di sekolah. Fasilitas Belajar dapat digunakan oleh seluruh peserta didik selama mengikuti kegiatan pembelajaran baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler dibawah pengawasan guru pendidik dan guru Pembina.
Ketentuan mengenai hak peserta didik dalam menggunakan fasilitas belajar antara lain:
1)   Ruang belajar
Selama proses pembelajaran berlangsung, peserta didik berhak menggunakan ruang belajar sebagai tempat untuk melakukan aktivitas belajar.
2)   Buku perpustakaan dan buku referensi
Sekolah juga memfasilitasi penggunaan buku-buku perpustakaan untuk menunjang proses pembelajaran di kelas. Dalam penggunaan fasilitas perpustakaan, peserta didik harus mematuhi aturan yang berlaku di perpustakaan tersebut. Seperti halnya peminjaman buku, ada buku yang boleh dipinjam dalam kurun waktu tertentu, tetapi juga yang hanya boleh dibaca di perpustakaan seperti buku-buku refrensi.
3)   Media lainnya seperti tape recorder, TV dan lain-lain

4)   Sarana dan Prasarana lainnya


H.   Ketentuan Layanan Konsultasi pada Guru, Wali Kelas dan Guru BK/Konselor
1.    Layanan Konsultasi pada Guru
a.    Waktu konsultasi:
-       Setiap hari kerja
-       Mulai pukul 07.30 sampai dengan 12.30
b.    Teknis Konsultasi:
-       Siswa yang akan berkonsultasi langsung menghubungi guru yang bersangkutan
-       Membuat kesepakatan kapan dan dimana konsultasi tersebut dilakukan
2.    Layanan Konsultasi pada Wali Kelas
a.    Waktu konsultasi:
-       Setiap hari kerja
-       Mulai pukul 07.30 sampai dengan 12.30
b.    Teknis Konsultasi:
-       Siswa yang akan berkonsultasi langsung menghubungi Wali Kelas yang bersangkutan
-       Membuat kesepakatan kapan dan dimana konsultasi tersebut dilakukan

I.      Lampiran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar