ISI PERATURAN AKADEMIK
A.
Persyaratan
Minimal Kehadiran Siswa
Persyaratan minimal kehadiran siswa di SD Rajin Belajar
diatur sebagai berikut:
1. Peserta
didik dapat mengikuti pelaksanaan ulangan harian dari masing-masing mata
pelajaran jika kehadirannya dalam mengikuti pembelajaran sampai batas materi
pokok yang akan dinilai di kelas minimal 90 %, kecuali peserta didik yang sakit
dengan surat
keterangan dokter.
2. Peserta
didik dapat mengikuti pelaksanaan ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester, ulangan kenaikan kelas dan ujian jika kehadirannya minimal mencapai
90 % dari hari efektif belajar pada batas penilaian tersebut, kecuali siswa
yang sakit dengan surat keterangan dokter.
B. Ketentuan
Pelaksanaan Ulangan dan Ujian
Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk
memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan
keberhasilan belajar peserta didik. Oleh karena itu setiap peserta didik wajib
mengikuti ulangan. Jenis ulangan terdiri dari ulangan harian, ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
Ulangan Harian (UH) adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu
kompetensi dasar (KD) atau lebih. Pelaksanaan ulangan harian sepenuhnya
diserahkan kepada pendidik sesuai dengan program yang dibuat.
Ulangan Tengah Semester (UTS) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu
kegiatan pembelajaran. Pelaksanaannya sesuai dengan yang dijadwalkan dalam
kalender pendidikan sekolah oleh pendidik masing-masing mata pelajaran serta
cakupan materinya meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh KD
pada periode tersebut.
Ulangan Akhir Semester (UAS) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan
materinya meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan semua KD pada
semester tersebut. Pelaksanaan ulangan akhir semester sesuai dengan jadwal pada
kalender pendidikan sekolah, sedangkan pelaksananya adalah panitia ulangan yang
dibentuk oleh sekolah untuk mengkoordinir segala kegiatan yang berhubungan
dengan ulangan akhir semester tersebut.
Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir
semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir
semester genap. Cakupan materinya meliputi seluruh indikator yang
mempresentasikan semua KD pada semester tersebut. Pelaksanaan ulangan kenaikan kelas sesuai
dengan jadwal pada kalender pendidikan sekolah, sedangkan pelaksananya adalah
panitia ulangan yang dibentuk oleh sekolah untuk mengkoordinir segala kegiatan
yang berhubungan dengan ulangan kenaikan kelas tersebut.
Ujian Sekolah (US) adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta
didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas
prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan
pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek
kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian. Ketentuan
pelaksanaan ujian sekolah diatur dalam POS ujian sekolah.
Ujian Nasional (UN) adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta
didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional
Pendidikan. Ketentuan pelaksanaan ujian nasional diatur dalam POS ujian
nasional dan dilaksanakan pada bulan April minggu ketiga.
C. Ketentuan
Pelaksanaan Remedial dan Pengayaan
Proses pembelajaran
berbasis kompetensi menggunakan pendekatan pembelajaran tuntas (mastery learning) yaitu pendekatan dalam
pembelajaran yang mempersyaratkan peserta didik menguasai secara tuntas standar
kompetensi maupun kompetensi dasar mata pelajaran tertentu. Ketuntasan tersebut
diukur dari kreteria ketuntasan minimal (KKM) yang ditargetkan oleh
masing-masing mata pelajaran. Jika peserta didik belum mencapai KKM yang
ditargetkan maka wajib mengikuti remedial, sedangkan peserta didik yang sudah
mencapai KKM atau lebih diberikan pengayaan.
1. Ketentuan Pelaksanaan Remedial
Pendidik wajib
memberikan bantuan bagi peserta didik yang mengalami kesulitan atau kelambatan
belajar (yang belum mencapai KKM) melalui pembelajaran remedial. Langkah pokok
pemberian pembelajaran remedial yaitu:
F mendiagnose kesulitan belajar peserta didik
F memberikan perlakuan (treatment) pembelajaran remedial
Bentuk pelaksanaan pembelajaran remedial antara lain:
a. Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media jika
jumlah peserta yang mengikuti remedial lebih dari 50%;
b. Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan
perorangan jika jumlah peserta didik yang mengikuti remedial maksimal 20%;
c. Pemberian tugas-tugas kelompok jika jumlah peserta didik
yang mengikuti remedial lebih dari 20% tetapi kurang dari 50%
d. Pemanfaatan tutor teman sebaya
Semua pembelajaran remedial diakhiri dengan tes ulang. Pembelajaran
remedial dan tes ulang dilaksanakan di luar jam tatap muka.
2. Ketentuan Pelaksanaan Pengayaan
Secara umum
pengayaan dapat diartikan
sebagai pengalaman atau
kegiatan peserta didik yang
melampaui persyaratan minimal yang ditentukan oleh kurikulum dan tidak semua
peserta didik dapat melakukannya.
Langkah-langkah
Pembelajaran Pengayaan
1)
Identifikasi
kemampuan belajar berdasarkan
jenis serta tingkat
kelebihan belajar peserta
didik misal belajar
lebih cepat, menyimpan
informasi lebih mudah, keingintahuan lebih
tinggi, berpikir mandiri,
superior dan berpikir
abstrak, memiliki banyak minat.
2)
Identifikasi
kemampuan lebih peserta
didik dapat dilakukan
antara lain melalui: tes IQ, tes
inventori, wawancara, pengamatan, dsb.
3)
Pelaksanaan Pembelajaran Pengayaan
a.
Belajar kelompok
b. Belajar mandiri
c. Pembelajaran berbasis tematik
d.
Pemadatan kurikulum
D.
Ketentuan Kenaikan Kelas
Kenaikan
kelas diatur oleh Sekolah dengan berpedoman
pada ketuntasan mata pelajaran. Mata Pelajaran dikatakan Tuntas
jika nilai rata-rata hasil belajar yang diperoleh peserta didik pada semester 1
dan semester 2 minimal sama dengan rata-rata KKM mata pelajaran yang ditetapkan
pada tahun pelajaran yang bersangkutan serta rata-rata nilai sikap minimal Baik pada penilaian akhir.
Ketentuan Kenaikan
a.
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun
pelajaran atau pada akhir semester 2.
b.
Ketentuan kenaikan kelas didasarkan pada hasil penilaian
yang dilakukan pada semester 1 dan semester 2 mengacu pada ketentuan ketuntasan
mata pelajaran di atas.
c.
Berakhlak mulia dan berkepribadian terpuji.
d.
Peserta didik dinyatakan NAIK KELAS apabila yang bersangkutan memiliki :
1.
Mata pelajaran yang tidak mencapai Kriteria Ketuntasan
Minimal (KKM), maksimum 2 (dua) mata
pelajaran kecuali pada mata pelajaran Agama, PKn, dan Bahasa Indonesia
2.
Kehadiran minimal 90
% (kecuali sakit dengan keterangan dokter).
3.
Tambah
(sikap)
E.
Ketentuan
Kelulusan
Peserta
didik dinyatakan Lulus Sekolah, apabila yang bersangkutan telah memenuhi
syarat sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan pasal 72 ayat 1 yakni :
- Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran
- Memperoleh nilai baik (minimal 70) pada penilaian akhir untuk seluruh kelompok mata pelajaran :
a.
Agama dan akhlak mulia
b.
Kewarganegaraan dan kepribadian
c.
Estetika
d.
Pendidikan Jasmani, Olah raga dan
Kesehatan
- Lulus Ujian Sekolah
- Lulus Ujian Nasional
Peserta
didik dinyatakan Lulus Ujian Sekolah jika rata-rata nilai mata pelajaran yang
diuji 70,00 dan nilai terendah dari mata pelajaran tersebut 60,00. Sedangkan
peserta didik dinyatakan Lulus Ujian Nasional jika memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian
Nasional yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.
F.
Ketentuan
Pindah Sekolah
Sekolah
memfasilitasi adanya siswa pindahan pada awal semester dengan persyaratan
sebagai berikut :
1.
Persyaratan
pindah sekolah dari SD Rajin Belajar ke Sekolah lain :
a.
Membawa dan menyerahkan rekomendasi / Surat Keterangan
diterima dari sekolah yang dituju.
b.
Surat permohonan pindah dari orang tua/wali siswa.
c.
Menyelesaikan seluruh administrasi di SD Rajin Belajar.
2.
Pindah dari Sekolah lain ke SD Rajin Belajar
SD Rajin Belajar menerima siswa pindahan dari sekolah lain jika masih ada
tempat yang tersedia, dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut :
a.
Lulus seleksi administrasi dengan mendaftar pada bidang kesiswaan
dengan menyerahkan raport asli dan persyaratan
administrasi lainnya,
b.
Siap mengikuti dan melaksanakan peraturan akademik
sekolah dengan menandatangani surat pernyataan dan diketahui orang tua/wali
siswa.
G. Ketentuan
Hak siswa dalam Penggunaan Fasilitas Belajar (Sarana dan Prasarana)
Fasilitas
belajar mencakup seluruh sarana dan prasarana yang tersedia di sekolah. Fasilitas
Belajar dapat digunakan oleh seluruh peserta didik selama mengikuti kegiatan
pembelajaran baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler dibawah pengawasan guru
pendidik dan guru Pembina.
Ketentuan
mengenai hak peserta didik dalam menggunakan fasilitas belajar antara lain:
1) Ruang belajar
Selama proses
pembelajaran berlangsung, peserta didik berhak menggunakan ruang belajar
sebagai tempat untuk melakukan aktivitas belajar.
2) Buku perpustakaan dan buku referensi
Sekolah juga
memfasilitasi penggunaan buku-buku perpustakaan untuk menunjang proses
pembelajaran di kelas. Dalam penggunaan fasilitas perpustakaan, peserta didik
harus mematuhi aturan yang berlaku di perpustakaan tersebut. Seperti halnya
peminjaman buku, ada buku yang boleh dipinjam dalam kurun waktu tertentu,
tetapi juga yang hanya boleh dibaca di perpustakaan seperti buku-buku refrensi.
3) Media lainnya seperti tape recorder,
TV dan lain-lain
4) Sarana dan Prasarana lainnya
H.
Ketentuan
Layanan Konsultasi pada Guru, Wali Kelas dan Guru BK/Konselor
1. Layanan Konsultasi pada Guru
a. Waktu konsultasi:
- Setiap
hari kerja
- Mulai
pukul 07.30 sampai dengan 12.30
b. Teknis Konsultasi:
- Siswa
yang akan berkonsultasi langsung menghubungi guru yang bersangkutan
- Membuat
kesepakatan kapan dan dimana konsultasi tersebut dilakukan
2. Layanan Konsultasi pada Wali Kelas
a. Waktu konsultasi:
- Setiap
hari kerja
- Mulai
pukul 07.30 sampai dengan 12.30
b. Teknis Konsultasi:
- Siswa
yang akan berkonsultasi langsung menghubungi Wali Kelas yang bersangkutan
- Membuat
kesepakatan kapan dan dimana konsultasi tersebut dilakukan
I.
Lampiran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar